Senin, 13 April 2015

Perumahan

Perumahan berasal dari kata rumah. Perumahan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sebagai bangunan untuk tempat tinggal. Perumahan memiliki arti kumpulan dari beberapa rumah atau dapat disebut rumah-rumah tinggal. Menurut UU RI No. 4 Tahun 1992, perumahan merupakan sekelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarnan dan sarana lingkungan. Perumahan adalah tempat atau ruang yang memiliki fungsi dominan untuk tempat tinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar