Minggu, 30 November 2014

Sistem Hukum Property

Sistem Hukum dalam property telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas beberapa hal yaitu :

  • penguasaan
  • penggunaan
  • pemanfaatan
  • pengalihan
  • pembagian properti
Dimasa sistem tersebut termasuk dengan istlah yang sudah dikenal yaitu kontrak atau perjanjian. Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka sdigunakan suatu sitem hukum sebagai sarananya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar