- penguasaan
- penggunaan
- pemanfaatan
- pengalihan
- pembagian properti
Dimasa sistem tersebut termasuk dengan istlah yang sudah dikenal yaitu kontrak atau perjanjian. Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka sdigunakan suatu sitem hukum sebagai sarananya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar