Jumat, 28 November 2014

Hak Kepemilikan Properti

Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah. Walaupun apabila perorangan tersebut bukan bnetuk orang yang sesungguhnya. Seperti contoh pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak yang setara dengan hak negara lainnya termasuk juga hak-hak konstitusi, oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum

Properti biasanya dogunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak, antara lain :

  • Kontrol atas penggunaan dari properti
  • Hak atas segala keuntungan porperti seperti hak sewa, hak tambang, dsb
  • Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
  • Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar