Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak ekslusif. Bentuk yang utama dari properti  termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan barang secara disik lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menajdi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala sesuatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunaknanya ataupun tidak menggunakannya dan untuk emngalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangkan beberapa lainnya mengatakn bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar